Banner
Berita Headlines Paparang: Polda Metro Jaya Harus Periksa Kapolri
Paparang: Polda Metro Jaya Harus Periksa Kapolri
Kamis, 08 Oktober 2009 13:35

4 Team Bentukan Mencuat, Penyidik Polda Metro Jaya
Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Status Wiliardi Wizard

Laporan Heintje dan Michael


santrawan paparang. foto heintje
santrawan paparang. foto heintje
Jakarta—Persidangan perdana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar yang digelar di PN Jaksel dengan empat terdakwa diantara ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, Kamis (8/10) menarik  disimak.  Faktanya,  seusai tim JPU terdakwa Wiliardi Wizard yang diketuai Iwan SH membacakan Dakwaan, ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Santrawan Paparang SH langsung mengajukan eksepsi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Silalahi SH, Paparang mengeaskan, bahwa penetapan status tersangka kepada Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard (WW) oleh penyidik Polda Metro Jaya terkesan sangat tergesa-gesa dan sangat dipaksakan. Seharusnya, sebelum WW dipanggil dan diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka, maka terlebih dahulu tindakan hukum yang wajib diambil adalah memanggil dan memeriksa Kapolri Jendral Polisi Drs Bambang Hendarso Danuri dan Kombes Pol Drs Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team. “Untuk Kapolri, diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan maksud dibentukanya 4 team dan tugas apa saja yang diperintahkan Kapolri kepada 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” ujarnya. Dikatakan pula, dalam pemeriksaan itu, perlu juga ditanyakan, apakah ada tugas dan misi rahasia dari Kapolri untuk memerintahkan 4 team dalam melakukan olah gerak termasuk memberlakukan semua tindakan kepolisian terhadap korban Nasrudin. “Dan mengapa pula korban Nasrudin menjadi target 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” papar Paparang sesuai dalam isi eksepsi atau jawaban terhadap surat dakwaan yang dibacakan tim JPU. Kepada majelis hakim yang kami muliakan lanjut Paparang, jika ternyata dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team tidak ditemukan adanya perintah untuk membunuh korban Nazrudin, maka tentunya apa yang dikerjakan terdakwa WW selaras dengan perintah tersebut. “Sebab ada order pekerjaan tersebut berasal dari 1 orang yang sama yakni Sigid Haryo Wibisono,” tegas Paparang. Karenanya lanjut dia, dengan tidak dipanggilnya dan diperiksa Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team, maka terhadap perkara in casu menjadi misteri dan tanda tanya besar. Ada apa dengan kematian korban Nazrudin? “Tugas dan pergerakan apakah yang sudah dilakukan 4 team bentukan Kapolri sehubungan dengan kematian korban Nazrudin atau apakah memang terdakwa WW dijadikan sasaran antara dan tumbal untuk menghilangkan jejak dari 4 team yang dibentuk Kapolri,” tanyanya. Yang mengherankan juga lanjut Paparang, ternyata korban Nazrudin sama sekali tidak dilakukan tindakan penyelamatan secara medis dengan melakukan operasi untuk mengeluarkan dua butir proyektil yang ada di dalam kepalanya, sehingga patut diduga kuat bahwasannya telah terjadi sesuatu skenario untuk membiarkan (by omission) terjadinya kematian terhadap korban. “Fakta ini terbukti dengan dikeluarkannya dua butir proyektil yang ada dalam kepala korban Nazrudin sebagaimana hasil otopsi dan visum et repertum dari dr Abdul Mun'im Idries SpF,” katanya. Karenanya, Paparang menyatakan, bahwa KUHAP mengatur dua macam keberatan yang menjadi hak terdakwa atau PH. Yang pertama, berdasarkan pasal 156 KUHAP yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan yang kedua, berdasarkan pasal 143 KUHAP, jika keberatan jenis kedua ini diterima maka dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Akhir eksepsi, Paparang meminta kepada majelsi hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan, menerima dan mengabulkan eksepsi team penasehat hukum terdakwa untuk keseluruhan. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari dari segala dakwaanJPU, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.


Di lain pihak, Iwan SH selaku ketua tim JPU yang diberikan kesempatan untuk menjawab eksepsi PH mengaku akan membacakan replik pada persidangan Kamis pekan depan. “Kami akan bacakan replik pekan depan,” tandasnya. (ukpc)

 

Langganan Berita


Klik disini untuk mendapatkan berita harian langsung di email Anda
Banner

UngkapCom Info


Creative Commons License Semua foto karya pewarta ungkapcom bersandar pada lisensi Creative Commons Attribution-Noncommercial-No Derivative Works 3.0 Unported License

Spread Firefox Affiliate Button

Powered by FeedBurner

© 2009 - 2010 www.ungkap.com Some Rights Reserved.

Valid XHTML and CSS