4 Team Bentukan Mencuat, Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Status Wiliardi Wizard
Laporan Heintje dan Michael
 santrawan paparang. foto heintje Jakarta—Persidangan perdana kasus
pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Iskandar yang digelar di PN Jaksel
dengan empat terdakwa diantara ketua KPK nonaktif Antasari Azhar dan
Kombes Pol Wiliardi Wizard, Kamis (8/10) menarik disimak. Faktanya, seusai
tim JPU terdakwa Wiliardi Wizard yang diketuai Iwan SH membacakan
Dakwaan, ketua tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Santrawan
Paparang SH langsung mengajukan eksepsi.
Dihadapan majelis hakim yang
diketuai Martha Silalahi SH, Paparang mengeaskan, bahwa penetapan
status tersangka kepada Kombes Pol Drs Wiliardi Wizard (WW) oleh
penyidik Polda Metro Jaya terkesan sangat tergesa-gesa dan sangat
dipaksakan. Seharusnya, sebelum WW dipanggil dan diperiksa serta
ditetapkan sebagai tersangka, maka terlebih dahulu tindakan hukum
yang wajib diambil adalah memanggil dan memeriksa Kapolri Jendral
Polisi Drs Bambang Hendarso Danuri dan Kombes Pol Drs Chairul Anwar
beserta seluruh anggota yang termasuk dalam 4 team. “Untuk Kapolri,
diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan maksud
dibentukanya 4 team dan tugas apa saja yang diperintahkan Kapolri
kepada 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” ujarnya. Dikatakan
pula, dalam pemeriksaan itu, perlu juga ditanyakan, apakah ada tugas
dan misi rahasia dari Kapolri untuk memerintahkan 4 team dalam
melakukan olah gerak termasuk memberlakukan semua tindakan kepolisian
terhadap korban Nasrudin. “Dan mengapa pula korban Nasrudin menjadi
target 4 team di bawah pimpinan Chairul Anwar,” papar Paparang
sesuai dalam isi eksepsi atau jawaban terhadap surat dakwaan yang
dibacakan tim JPU. Kepada majelis hakim yang kami muliakan lanjut
Paparang, jika ternyata dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro
Jaya kepada Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang
termasuk dalam 4 team tidak ditemukan adanya perintah untuk membunuh
korban Nazrudin, maka tentunya apa yang dikerjakan terdakwa WW
selaras dengan perintah tersebut. “Sebab ada order pekerjaan
tersebut berasal dari 1 orang yang sama yakni Sigid Haryo Wibisono,”
tegas Paparang. Karenanya lanjut dia, dengan tidak dipanggilnya dan
diperiksa Kapolri dan Chairul Anwar beserta seluruh anggota yang
termasuk dalam 4 team, maka terhadap perkara in casu menjadi misteri
dan tanda tanya besar. Ada apa dengan kematian korban Nazrudin?
“Tugas dan pergerakan apakah yang sudah dilakukan 4 team bentukan
Kapolri sehubungan dengan kematian korban Nazrudin atau apakah memang
terdakwa WW dijadikan sasaran antara dan tumbal untuk menghilangkan
jejak dari 4 team yang dibentuk Kapolri,” tanyanya. Yang
mengherankan juga lanjut Paparang, ternyata korban Nazrudin sama
sekali tidak dilakukan tindakan penyelamatan secara medis dengan
melakukan operasi untuk mengeluarkan dua butir proyektil yang ada di
dalam kepalanya, sehingga patut diduga kuat bahwasannya telah terjadi
sesuatu skenario untuk membiarkan (by omission) terjadinya kematian
terhadap korban. “Fakta ini terbukti dengan dikeluarkannya dua
butir proyektil yang ada dalam kepala korban Nazrudin sebagaimana
hasil otopsi dan visum et repertum dari dr Abdul Mun'im Idries SpF,”
katanya. Karenanya, Paparang menyatakan, bahwa KUHAP mengatur dua
macam keberatan yang menjadi hak terdakwa atau PH. Yang pertama,
berdasarkan pasal 156 KUHAP yang menyatakan dakwaan tidak dapat
diterima dan yang kedua, berdasarkan pasal 143 KUHAP, jika keberatan
jenis kedua ini diterima maka dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Akhir eksepsi, Paparang meminta kepada majelsi hakim yang mengadili
perkara ini agar memutuskan, menerima dan mengabulkan eksepsi team
penasehat hukum terdakwa untuk keseluruhan. Menyatakan dakwaan JPU
batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari dari segala dakwaanJPU,
memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan
membebankan biaya perkara kepada Negara.
Di lain pihak, Iwan SH selaku ketua tim
JPU yang diberikan kesempatan untuk menjawab eksepsi PH mengaku akan
membacakan replik pada persidangan Kamis pekan depan. “Kami akan
bacakan replik pekan depan,” tandasnya. (ukpc)
|